
kunjungan dan konsultasi public Tim Pansus Pembahasan RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043
Sampit - Kegiatan kunjungan dan konsultasi public Tim Pansus Pembahasan RTRWP
Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
dimaksudkan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP
Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 sebagai tindaklanjut Revisi Perda 5 Tahun
2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 yang telah diajukan
Gubernur Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I
Tahun Sidang 2023.
Sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah pada kesempatan ini melakukan Konsultasi dan Diskusi dalam
rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang yang
ditetapkan pada draf perda RTRWP Kalimantan Tengah yang bersifat makro
sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten/kota masingmasing.
Keberadaan Perda RTRW sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat
Kalimantan Tengah. Pengalaman Perda 5 Tahun 2015 tentang RTRW menjadi
bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah lebih
baik. Sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar pengaturan Pola
Ruang Daerah Kalimantan Tengah dapat benar-benar memenuhi harapan
masyarakat.